Find Us On Social Media :

Mengira Keponakannya Disantet dan Diguna-guna Menggunakan Ilmu Hitam, Dua Warga Nekat Lakukan Tindak Pembunuhan Sadis Terhadap Oknum Dukun di Sumenep! 

By Novia, Senin, 10 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan dukun

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seorang warga di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan tewas secara tragis.

Pria bernama Hasyim ini meregang nyawa setelah dihakimi dua warga bernama As'ad Wahyudi (35) dan Rifa'ie (33).

Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Senin (10/8/2020), dua pelaku pembunuhan sadis tersebut, merupakan warga Desa Saobi, Pulau Kangean Sumenep.

Baca Juga: Tabung Udara di Tempat Pencucian Mobil Mendadak Meledak, Seorang Pegawai Meregang Nyawa Secara Tragis!

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki mengatakan, peristiwa nahas ini telah terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dua pelaku nekat melakukan tindak pembunuhan sadis karena menduga Hasyim sebagai dukun yang telah mengirim santet pada keluarganya. 

Di dalam anjungan kapal Kayu Motor (KM) Jaya Abadi di Pelabuhan Dusun Jembatan Desa Saobi, Kecamatan/Pulau Kangean Sumenep, akhirnya dua pelaku nekat menghabisi Hasyim.

Baca Juga: Menjadi Satu-satunya Pejabat yang Namanya Bertengger Sebagai Relawan Uji Klinis Penemuan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Beberkan Komitmen: Jangan Terlalu Terbawa Diskusi Narasi yang Kurang Produktif!

Ya,meskipun belum terbukti kebenarannya, pelaku nekat melakukan tindak penikaman hingga korban meregang nyawa.

"Motif pelaku ini dendam karena keponakannya telah disihir oleh korban (Hasyim)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman membenarkan pembunuhan terhadap Hasyim dilatarbelakangi dugaan kiriman santet.

Baca Juga: Seolah Wanita yang Dicintainya Tak Berhak Menjalin Komunikasi dengan Pria Lain, Suami di Bangkalan Nekat Habisi Laki-laki yang Kepergok Ngobrol Berdua dengan Istrinya

"Kasus ini berawal dari dendam pribadi, tersangka ini merasa keponakannya disihir oleh korban," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Menjadi Korban Pelecehan Seksual hingga Diteror dan Dikirim Foto Tak Senonoh, Korban Minta Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal!

Melansir informasi serupa dari Kompas.com, beberapa bulan lalu seorang dukun dikabarkan meregang nyawa di tangan pasiennya sendiri.

Seorang dukun pengganda uang bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di kediamannya.

Ya, Ono Krano rupanya tewas di tangan pasiennya sendiri.

Baca Juga: Bak Superhero yang Berhasil Selamatkan Pujaan Hatinya, Pria di Bandung Ini Sukses Membuat Pelaku Begal yang Todongkan Senjata Tajam Lari Terbirit-birit!

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan apabila sang dukun tewas setelah dihabisi Nadia Soemantri (29) yang tak lain merupakan pasiennya.

Sempat cekcok dan adu mulut, Nadia mengaku tak terima dan nekat melakukan tindak penikaman hingga korban meregang nyawa.

"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian memasukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Sempat Sarapan Bubur Ayam hingga Akhirnya Drop, Ini Pesan Terakhir Wali Kota Banjarbaru ke Warga Sebelum Meninggal Dunia saat Lawan Covid-19: Ini Nyata Jangan Dianggap Enteng!

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(*)