Find Us On Social Media :

Pihak Medina Zein Cium Kejanggalan dalam Penghentian Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1,9 Miliar yang Menimpa Irwansyah

By Daniel Ahmad, Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:46 WIB

Pihak Medina Zein saat ditemui Grid.ID, di jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pihak Medina Zein menuduh ada beberapa kejanggalan dalam penghentian kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar dengan terlapor Irwansyah.

Pelimpahan perkara ke Mabes Polri menjadi indikasi yang paling aneh menurut pihak Medina.

Menurut pengacara Razman Arif, seharusnya Polda Jawa Barat lebih berhak mengusut kasus ini.

Pihak Medina Zein menyampaikan hal ini saat ditemui Grid.ID, di jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Gegara Joget Asik Ala BTS, 3 Tentara Korea Utara Ini Ditangkap

Razman menganggap, kasus Medina Zein dan Irwansyah ini bukan masalah yang besar.

"Kalau di polrestabes laporan polisi maka yang dilihat dan selalu terjadi adalah diambil alih oleh polda di atasnya lagi."

"Ini artinya Polda Jawa Barat lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," kata sang pengacara.