Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Gugatan Harta Gono Gini Batal Terlaksana, Kuasa Hukum Tsania Marwa Bantah Tuduhan Atalarik Syah Soal Uang yang Dibawa Kabur sang Aktris

By Daniel Ahmad, Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:39 WIB

Tsania Marwa

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang lanjutan harta gono gini dengan agenda pembuktian yang melibatkan Tsania Marwa dan Atalarik Syah batal terlaksana hari ini, Rabu (19/8/2020).

Akan dilanjutkan pekan depan, tim kuasa hukum Tsania Marwa sejatinya telah menyiapkan barang bukti untuk ditunjukan di pengadilan.

Kuasa hukum Tsania, Herdyan Saksono menyampaikan hal ini saat ditemui Grid.ID di kawasan Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Atalarik Syah Menilai Tsania Marwa Tak Pantas Meminta Harta Gono-gini Sebesar Rp 3 Miliar Setelah Membawa Semua Uang Tabungan Bersama

"Hari ini agendanya sesuai dengan rencana sebelum tanggal 11. Sidang pertama tanggal 29 Juli itu jawaban tergugat, 5 replik, 12 Agustus duplik, nah kita setelah itu rencananya 19 Agustus ini pembuktian," buka Herdyan.

"Cuma ada pemberitahuan bahwa hakim ketua kami ganti. Makanya diundur sampai 26 Agustus. Jadi ada dua waktu pembuktian, 19 dan 26 berarti diganti jadi 26 dan 2 September, diundur jadinya," lanjutnya.

Baru mengetahui sidangnya harus tertunda, pihak Tsania menanggapi tuduhan Atalarik di preskon beberapa waktu lalu soal uang yang dibawa kabur.

Baca Juga: Konflik Rumah Tangga Tak Kunjung Usai, Atalarik Syah Beri Peringatan Tegas pada Pengacara Tsania Marwa

Menyebut pernyataan Arik tak berdasar, Herdyan malah membeberkan fakta yang sebaliknya.