Find Us On Social Media :

Cara Keji Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Musnahkan Calon Bayi Pelanggannya, Janin Dikumpulkan Dalam Ember Kemudian Disiram Cairan Asam

By None, Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:22 WIB

Cara Keji Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Musnahkan Calon Bayi Pelanggannya, Janin Dikumpulkan Dalam Ember Kemudian Disiram Cairan Asam

Grid.ID - Klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat berhasil diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Berjalan sejak Januari 2019 hingga April 2020, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat itu diperkirakan sudah membunuh ribuan bayi.

Metode yang digunakan klinik yang ada di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat itu untuk menghilangkan janin yang diaborsi terbilang keji.

Baca Juga: Sudah Saling Kenal Sejak Kuliah di Kampus yang Sama, Cha Eun Woo Percaya Diri Bakal Sajikan Tontonan Seru Bersama Lawan Mainnya, Moon Ga Young di Drama True Beauty

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.

Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.

Baca Juga: Seorang Pegawai Terinfeksi Covid-19, Gedung SBS Ditutup Sementara!

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.

Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.

Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.

Baca Juga: Brad Pitt dan Harry Styles Kabarnya Bakal Main Film Bareng, Penggemar Dibuat Kecewa Usai dapat Informasi Resmi!

"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.

Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.

Selain itu, lanjut Tubagus, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.

Baca Juga: Perangai Han Hyo Joo Masa Sekolah Dibongkar Teman-temannya, Sudah Jadi Idola Mahasiswa Sejak SMA!

Berdasarkan empat kriteria di atas, biaya termurah melakukan praktik aborsi sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

"Sedangkan untuk yang termahal bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," ujar Tubagus.

Kronologi Terbongkarnya Klinik Aborsi

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersesat Lalu Hilang Saat Hendak ke Rumah Orang Tuanya, Wanita Ini Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Kontainer

Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.

Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Penjelasan Ahli Soal Telur Rebus dengan Lapisan Hijau, Benarkah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).

Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Baca Juga: Peringatkan Luna Maya untuk Berhenti Meratapi Sang Mantan, Peramal ini Sebut Reino Barack Akan Terus Bahagia Bersama Syahrini

Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Baca Juga: Merasa Perangai Ayahnya Berubah Setelah Resmi Jadi Suami Puput Nastiti Devi, Nicholas Sean Beri Sindiran untuk Ahok

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari Selama Setahun, Terkuak Cara Kejinya Musnahkan Janin