Find Us On Social Media :

Minta Kerok karena Tak Enak Badan, Seorang Anak di Bondowoso Malah Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri, Korban Mengaku Tak Sadar Setelah Dijampi-jampi Pelaku

By Novia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 07:15 WIB

Minta Kerok karena Tak Enak Badan, Seorang Anak di Bondowoso Malah Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri, Korban Mengaku Tak Sadar Setelah Dijampi-jampi Pelaku

Baca Juga: Berhari-hari Tak Terlihat, Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Tewas dan Telah Mengeluarkan Aroma Tak Sedap, Pelaku Pembunuhan Merupakan Orang Terdekat Korban!

Saat melakukan tindak pemerkosaan itu, korban dikabarkan terbangun dan sadarkan diri.

Alhasil, kejadian bejat itu dibeberkan kepada ibunya dan dilaporkan pada pihak polisi.

"Namun, saat hendak kami ringkus, tersangka melarikan diri. Tersangka jadi DPO selama 2 tahun," ucap AKP Agung.

Baca Juga: Statusnya Digandrungi Sejuta Umat, Oknum PNS Ini Justru Cemari Nama Baiknya dengan Tindak Kriminal: Saya Menjambret Hanya untuk Mencari Duit!

Berselang dua tahun lamanya, anggota Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah persembunyiannya pada Kamis (19/8/2020) kemarin.

Di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, tersangka tak berkutik saat diamankan oleh polisi.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pemerkosaan ayah terhadap buah hatinya juga terjadi di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan Verbal, Tukang Balon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kondisi yang Memprihatinkan

Delapan tahun bercerai dengan istrinya, pria berinisial E (42) nekat menyetubuhi putrinya.

Aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan perbuatan keji ayahnya pada ibunya.

Meskipun sempat diancam pelaku, korban akhirnya buka suara dan melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Rasa Iba, Pasutri di Sumatera Barat Nekat Ngemis Sambil Bawa Foto Anak Penderita Kanker Demi Membeli Sabu!

Menurut laporan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E rupanya telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2014.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.

(*)