Find Us On Social Media :

Dibawa Kabur hingga Dihamili Duda Beranak Tiga, Putri Pedagang Kue Ini Berhasil Diselamatkan Usai Dipontang-pantingkan Pelaku!

By Novia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:45 WIB

Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pemerkosaan kembali memangsa anak di bawah umur.

Pria bernama Wawan Gunawan (41) dikabarkan telah menghamili seorang anak berinisial F (14).

Pelaku yang disebutkan berstatus duda anak tiga itu, nekat menghamili korban yang tak lain adalah tetangganya.

Baca Juga: Minta Kerok karena Tak Enak Badan, Seorang Anak di Bondowoso Malah Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri, Korban Mengaku Tak Sadar Setelah Dijampi-jampi Pelaku

Melansir informasi dari TribunBogor.com pada Sabtu (22/8/2020), nasib malang yang menimpa F ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Termakan bujuk rayu pelaku yang mengajak sang bocah untuk berhubungan badan.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," jelas Kompol Teuku Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Berhari-hari Tak Terlihat, Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Tewas dan Telah Mengeluarkan Aroma Tak Sedap, Pelaku Pembunuhan Merupakan Orang Terdekat Korban!

Ya, usai termakan bujuk rayu Wawan, sang bocah kini terjebak dalam kondisi yang begitu memilukan.

Tak dapat merahasiakan kehamilan tersebut, ibunda F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit pada Maret 2020.

Akhirnya korban mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan Wawan Gunawan.

Baca Juga: Statusnya Digandrungi Sejuta Umat, Oknum PNS Ini Justru Cemari Nama Baiknya dengan Tindak Kriminal: Saya Menjambret Hanya untuk Mencari Duit!

Terkuaknya tindak pelecehan tersebut, pelaku mengaku akan bertanggung jawab.

Namun, tak kunjung dipertanggung jawabkan, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku pada polisi.

Menghindari penangkapan, pelaku justru membawa korban untuk melarikan diri.

Baca Juga: Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan Verbal, Tukang Balon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kondisi yang Memprihatinkan

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Kompol Teuku Arsya.

Sebelum melarikan diri, korban dihasut agar membawa kendaraan milik kedua orang tuanya.

Dengan sepeda motor tersebut, akhirnya F dipontang-pantingkan oleh pelaku.

Baca Juga: Manfaatkan Rasa Iba, Pasutri di Sumatera Barat Nekat Ngemis Sambil Bawa Foto Anak Penderita Kanker Demi Membeli Sabu!

Dalam masa pelarian itu, F lagi-lagi dijadikan pemuas nafsu bejat Wawan Gunawan.

Dalam pelariannya itu, pelaku juga menjual motor yang dibawa kabur oleh korban.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu, mereka gunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari selama pelarian.

Baca Juga: Gagal Melarikan Diri dari Terkaman Orang Tak Dikenal, Warga di Yahukimo Tewas dalam Kondisi Terpanah dan Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Luka Sayat!

Setelah berhasil diamankan, korban kini diselamatkan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Terlihat kurus dan kering, korban juga tampak sayu tak seperti sebelumnya. Sejak menghindari penangkapan, korban mengaku telah dibawa Wawan Gunawan ke Bekasi, Subang, Sukamandi dan Sukabumi.

Baca Juga: Ucapan Jerinx Terbukti Benar, Tangis Arianti Pecah Saat Bayi yang Ditunggu-tunggu Harus Meninggal Dunia: Saya Tidak Ditangani, Kata Petugas Saya harus Rapid Test Dulu!

Mengutip informasi lebih lanjut dari akun Instagram @polres_jakbar, Wawan nekat membawa korban sebagai modus lanjutan tindak amoralnya itu.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian," ujarnya.

"Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya."

Baca Juga: Jadi Korban Klitih Pagi Buta, Pria di Yogyakarta Ditebas Secara Sadis Oleh Belasan Orang Tak Dikenal!

"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Arsya.

(*)