Find Us On Social Media :

Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ini Jaminannya!

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:30 WIB

Pablo Benua dan Rey Utami

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rey Utami dan Pablo Benua berencana mengajukan pembebasan bersyarat atas hukumannya.

"Belum. Belum. (baru berencana). Masih kita urus dan lengkapi persyaratannya," ujar Rihat Hutabarat, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

Atas kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua divonis penjara 1 tahun 8 bulan, sedangkan Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Dulu Nekat Nikahi Wanita yang Silau Harta, Pablo Benua Kini Bongkar Borok Rey Utami yang Bikin Dirinya Pusing Tujuh Keliling Selama Mendekam di Penjara: Bikin Malu!

Pablo dan Rey mengajukan pembebasan bersyarat tersebut lantaran sudah memasuki 2/3 dari masa hukumannya.

Melalui kuasa hukumnya, mereka pun sedang mengurus persyaratan-persyaratan untuk pembebasan bersyarat.

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman jadi lagi ini, cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ucap Rihat.

Baca Juga: Bikin Geger Rutan Lantaran Kerap Cekcok, Rumah Tangga Pablo Benua dan Rey Utami Retak Diduga Lantaran Tak Bisa Bercinta Selama Dipenjara, Kuasa Hukum: Di Dalam Tak Ada Bilik Asmara

Satu syarat dari pembebasan bersyarat itu yakni berkelakuan baik.

Harus ada yang menjamin kelakuan, baik Rey atau Pablo, usai bebas nanti.

"Salah satu contoh yg diatur KUHAP kan apabila sudah menjalani 2/3 vonis boleh mengajukan kan. Berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira2 gitu lah," kata Rihat.