Find Us On Social Media :

Menyoal Ganja yang Disebut Tanaman Obat, Kementan: Akan Dikaji Kembali

By None, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi ganja.

Grid.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaji ulang perihal ganja yang sempat disebut termasuk dalam tanaman obat.

Kementan pada 3 Februari 2020 lalu mengeluarkan daftar mengenai tanaman komoditas binaan.

Ganja masuk dalam daftar tersebut. Daftar tanaman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan.

Keberadaan ganja dalam Kepmentan itu pun menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..

Terkait hal tersebut, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan mengatakan untuk sementara Kepmentan tersebut akan dicabut dan dikaji ulang.

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Paras Ayunya Bak Copy Paste dengan Sang Putri, Ibu Tamara Bleszynski yang Masih Cantik Jelita Sampai Bikin Netizen Meleleh: Ternyata Cantiknya dari Ibunya