"Setelah didesak, akhirnya J mengaku jika memberikan uang kepada korban hanya untuk dicium dan dipegang-pegang," ujarnya.
Tak hanya terjadi di Magetan, Jawa Timur, tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kalimantan Barat.
Melansir informasi dari Kompas.com, seorang kakek berinisial SP (64) diamankan polisi setelah melakukan tindak pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur.
Kapolsek Pemangkat AKP Raden Real Mahendra membenarkan tindak bejat tersebut di sebuah kandang ayam di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)