Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak penganiayaan seorang pria terhadap kekasihnya kembali terjadi.
Bermula dari hubungan asmaranya yang tak berjalan dengan mulus, pria berinisial A (28) nekat menganiaya kekasihnya.
Akibat tindakan nekat A, kini DH (40) harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020), pria asal Jember, Jawa Timur itu mulanya menanyakan kejelasan hubungan mereka.
DH yang mengaku anaknya tak memberi restu, akhirnya memilih untuk berpisah dari A.
Tak terima dengan keputusan tersebut, A justru membabi buta saat DH mengutarakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan.
Baca Juga: Soal Penggunaan Kata 'Anjay', Komisioner KPAI: Akan Dibahas dalam Rapat Pleno
Hal ini telah dibenarkan oleh, Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika.
I Ketut Suastika membeberkan tindak penganiayaan A terhadap DH berlangsung di sebuah dapur di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Hendak menyiapkan masakan untuk dijual, DH justru menjadi sasaran amuk sang kekasih.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/8/2020) lalu itu membuat A gelap mata hingga merebut pisau yang tengah di pegang DH.
Tanpa pikir panjang, A langsung melempar sebuah pisau pengiris daging tersebut ke arah DH.
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan A, kini jari tengah Dh dikabarkan terputus.
Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya, pelaku dilaporkan pada pihak berwajib.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
Baca Juga: Dituding Menghina Komunitas Tuna Rungu, Anang Hermansyah dan Ashanty Ungkap Permohonan Maaf
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Berbeda dengan informasi yang disampaikan Tribunnews.com, kali ini seorang ibu bersama pacarnya justru menganiaya anak kandungnya.
Seorang ibu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini nekat melakukan tindak kekerasan dibantu sang pacar.
Bermula dari sang anak yang susah diajak tidur dan muntah-muntah, Y dan A menganiaya anaknya hingga babak belur.
Akibat tindak kekerasan tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan korban kini mengalami patah tulang dan harus dirawat secara intensif.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit sang bocah ditemukan oleh warga tengah terlantar di sekitar rumah dalam kondisi yang memprihatinkan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)