Find Us On Social Media :

Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi

By Daniel Ahmad, Senin, 31 Agustus 2020 | 19:06 WIB

Kak Seto Mulyadi

"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," kata Happy.

"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Happy Hariadi karena Telah Menelantarkan dan Tak Mengakui Putrinya Sebagai Anak

Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.

"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.

Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.

"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Umi Pipik Mengindap Tumor Kelenjar Getah Bening

Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.

"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)