Find Us On Social Media :

4 Tahun Jalani Masa Kurungan, Saipul Jamil: Kulit Putih Berkat Mandi Air Penjara

By Hana Futari, Rabu, 9 September 2020 | 20:14 WIB

Merintih di Penjara Selama 4 Tahun dan Harus Kehilangan Harta Benda, Saipul Jamil Ngku Sampai Nangis Ketika Melihat Sosok Ini di Televisi Penjara!

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Saipul Jamil menerangkan kondisinya yang saat ini masih mendekam di penjara.

Saipul Jamil mengatakan kini tubuhnya lebih besar dari sebelumnya.

"Sekarang gemuk banget, makanan sini (penjara) alhamdulillah gemuk," kata Saipul Jamil ketika dihadirkan secara virtual dalam pembukaan kafenya, Rabu (9/9/2020).

Selain badannya semakin besar, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini menyebut jika kulitnya semakin bersih.

Baca Juga: Diperlakukan Bak Seorang Pengemis, Inul Daratista Mencak-mencak di Instagram Nella Kharisma: Kok Kayak Orang Ngemis Kalau Mau Hubungin Kamu

Membantah melakukan perawatan, menurut Saipul hal tersebut lantaran dirinya mandi dan cuci muka dengan air di penjara.

"Kulit saya putih berkat mandi air penjara," kata Saipul Jamil.

"Sumpah saya enggak pernah luluran perawatan macam-macam di sini. Cuma pakai minyak zaitun, cuci muka dan mandi air penjara," terang mantan suami Dewi Perssik itu.

Selain terkait kondisi fisiknya, Saipul Jamil juga menerangkan jika kreatifitasnya tak terbatas meskipun saat ini sedang berada di balik jeruji besi.

Hal tersebut dibuktikan dari Saipul Jamil yang tetap mengembangkan idenya di dunia musik serta membuka usaha kuliner berbentuk kafe.

"Walau keadaan masih di lapas Cipinang, bersyukur masih berkreativitas. Itu karena moto lapas juga walau badan terkungkung harus kreatif," terang Saipul Jamil.

Baca Juga: Ada Peninggalan Portugis hingga Simpan Jejak Indonesia, Inilah Sederet Tempat Wisata Terkenal di Timor Leste

Seperti diketahui, Saipul Jamil menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan.

Saipul Jamil divonis hukuman kurungan 6 tahun atas 3 kasus serupa.

Hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil pun ditambah 3 tahun lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(*)