Find Us On Social Media :

Bantah Tuduhan atas Kepemilikan Ekstasi, Lucinta Luna Berharap Dapatkan Keadilan dan Segera Berkarya Lagi

By Daniel Ahmad, Kamis, 10 September 2020 | 09:44 WIB

Bantah Tuduhan atas Kepemilikan Ekstasi, Lucinta Luna Berharap Dapatkan Keadilan dan Segera Berkarya Lagi

Baca Juga: Di Penjara, Lucinta Luna Rajin Puasa dan Sudah Dua Kali Khatam Alquran

Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Dalam tuntutan Majlis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.

Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Ditunda, Sang Kekasih: Bisa Lebih Banyak Berdoa Lagi..

Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda RP. 25 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

(*)