Find Us On Social Media :

Diduga melakukan Tindak kekerasan Seksual pada 3 Bocah SD, Siswa SMA di Purwokerto Diamankan Pihak Berwajib!

By Novia, Rabu, 16 September 2020 | 18:13 WIB

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus kekerasan seksual lagi-lagi menimpa anak di bawah umur.

Baru-baru ini, tiga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang remaja.

Salah satu siswa SMA Negeri di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah diduga diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindak sodomi terhadap tiga anak laki-laki.

Baca Juga: Campur Mayones dengan Sampo, Oleskan pada Rambut dan Lihat Perubahan Menakjubkan yang Terjadi

Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (15/9/2020), Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Berry membenarkan adanya kejadian tersebut.

AKP Berry mengaku pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial FM (16), warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tindak sodomi yang dilakukan FM, terbongkar setelah korban membeberkan tindak pelecehan tersebut pada orangtuanya.

Korban mengaku telah disodomi tersangka di sebuah pos ronda pada Rabu (8/9/2020) pekan lalu.

Baca Juga: Bandingkan dengan Musisi Internasional, Ariel Noah Sebut Bandnya Masih Lapar di Usia yang Ke-8

Korban yang menangis, akhirnya menceritakan seluruh kejadian pada orangtuanya.

"Saat orangtuanya pulang kerja melihat korban menangis, lalu korban ditanya kenapa menangis dan korban menjawab disodomi tersangka," ujar Berry

Mendengar hal tersebut pihak orang tua korban langsung mencari keberadaan pelaku.

"Orangtua korban menanyakan kebenaran cerita korban dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Orangtua korban kemudian melapor ke polisi," kata Berry.

Baca Juga: Nggak Perlu Teknik Aneh-aneh, Ternyata Hanya Pakai Cara Ini Bau Amis Pada Cumi Akan Hilang, Buktikan Sendiri!

Setelah diusut lebih lanjut, rupanya tersangka tak hanya melakukan tindakan tersebut pada satu anak saja.

Dari penuturan Berry, pelaku rupanya telah melakukan tindakan serupa pada dua bocah lainnya.

Atas perbuatan tersebut, FM diancam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot Kamera, Begini Profil Mantan Istri Dory Harsa, Thari Eka, Janda Cantik Beranak Dua hingga Pernah Jadi Model Video Klip Didi Kempot

Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak kekerasan seksual atau sodomi juga terjadi di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MM (36) diamankan pihak kepolisian Sektor Kota Padang setelah aksi bejatnya terungkap.

MM dilaporkan telah melakukan perbuatan sodomi terhadap bocah berinisial RKR (13).

"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang mengatakan kalau korban bercerita telah menjadi korban sodomi sejak Tahun 2018," sebut Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).

Perkara tersebut terkuak setelah pihak keluarga menaruh curiga dengan tingkah laku pelaku yang selalu dekat dengan korban.

(*)