Find Us On Social Media :

Keluar dari Rutan, Ini Alasan Penahanan Vicky Prasetyo Ditangguhkan

By Daniel Ahmad, Kamis, 17 September 2020 | 19:57 WIB

Vicky Prasetyo

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Vicky Prasetyo resmi keluar dari rutan Salemba, Jakarta Selatan, kamis (17/9/2020) setelah status penahanannya ditangguhkan.

Permohonan kliennya ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Vicky tak menyandang status tahanan kota atau rumah.

Sang pengacara, Ramdan Alamsyah menjelaskan status Vicky saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Selatan.

"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," tuturnya.

Baca Juga: Biasa Tebar Keuwuan, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Mendadak Kepergok Saling Sindir dengan Status Galau di Media Sosial, Ada Apa?

"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," sambungnya.

"Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan, hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," jelasnya.

Sebagai jaminan untuk status ini, keluarga dijadikan syarat utama penangguhan penahanan bagi Vicky.

"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dan ibu Emma sebagai orangtua kandung," ucap Ramdan.

Baca Juga: Foto X-Ray Seorang Pasien Wanita Berusia 55 Tahun yang Dipenuhi oleh Ratusan Susuk: Misteri Susuk, Bisa Ubah Pemakainya Jadi Cantik?