Find Us On Social Media :

Buron Selama 12 Tahun dan Bersembunyi di Tepi Hutan, Tersangka Kasus Korupsi Akhirnya Berhasil Diamankan saat Pelaku Hendak Mandi

By Novia, Jumat, 18 September 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi borgol.

Baca Juga: Digugat Cerai Saat Masih Huni Jeruji Besi Gegara Terjerat Kasus Korupsi, Zumi Zola Janji Beri Nafkah Rp 20 Juta per Bulan dan Rela Hak Asuh Kedua Buah Hatinya Jatuh ke Tangan Mantan Istri

"Diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, tim tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," bebernya.

Kini pihak tersangka telah diamankan dan diserahkan pada Jaksa Penyidik dan Jaksa Negeri Nias guna proses lebih lanjut.

Sebagimana diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit.

Baca Juga: Ayu Dewi Patut Bersyukur! Kini Digugat Cerai sang Istri Saat Masih Mendekam di Penjara Gegara Terjerat Kasus Korupsi, Zumi Zola Ternyata Pernah Kepergok Berzinah dan Main Serong dengan Wanita Bersuami Sampai Dilaporkan ke Polisi

Di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006 silam.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.

Melansir informasi dari Kompas.com, tersangka kasus korupsi yang sempat menjadi buronan juga berhasil diamankan.

Baca Juga: Sang Mantan Kena Karma Instan Lantaran Digugat Cerai Istrinya Ketika Masih Mendekam di Penjara, Ayu Dewi Malah Teringat Masa Lalunya Hingga Terang-terangan Bongkar Momen Lamarannya dengan Zumi Zola

Ahmad Fauzi Zamaroni, tersangka kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur berhasil diamankan setelah 10 tahun menjadi buronan.

Tersangka diamankan pada Selasa (11/8/2020) bulan lalu, dibantu tim Kejaksaan Negeri Jember.

“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” jelas Kasi intel Kejari Jember Agus Budiarto kepada Kompas.com, via telepon Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Kembali Diterpa Cobaan Hidup, Zumi Zola Digugat Cerai Sherrin Tharia Saat Tengah Jalani Masa Penjara, Kuat Dugaan 2 Alasan Ini Jadi Penyebab

Tersangka yang berhasil diamankan, kini dikenai hukuman Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ahmad Fauzi Zamaroni mendapat hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.

Sebelum diamankan, Ahmad Fauzi selalu berpindah tempat. Mulai dari Jakarta, Surabaya dan lainnya, sebelum ditangkap di rumahnya.

Setelah tertangkap, Ahmad Fauzi kini telah dibawa ke kantor Kejari Jember dan mendekam di Lapas kelas II A Jember untuk menjalani pidana.

(*)