Find Us On Social Media :

Kronologi Menumpuknya Utang Suami Mayangsari, Terpendam Selama Belasan Tahun Hingga Akhirnya Bambang Trihatmodjo Dicekal Menkeu

By None, Sabtu, 19 September 2020 | 13:13 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Grid.ID - Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dicekal oleh Menteri Keuangan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri berkaitan dengan utang.

Pengusaha nasional yang juga putra Presiden RI kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo, akhirnya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran pencekalan tersebut.

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: 29 Fakta Menarik Tentang Bayam yang Jarang Orang Tahu, Pernah Dijadikan Bahan Dasar Cat Sampai Disebut Lebih Bergizi daripada Daging

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.

Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ( Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.