Find Us On Social Media :

Akui Telah Lakukan Perzinaan Sebanyak 6 Kali hingga Sempat Ditemukan Terkapar Setengah Telanjang di Dalam Mobil, Dua Oknum PNS di Asahan Kini Berujung di Balik Jeruji Besi

By Novia, Jumat, 25 September 2020 | 10:51 WIB

Ilustrasi - Akui Telah Lakukan Perzinaan Sebanyak 6 Kali hingga Sempat Ditemukan Terkapar Setengah Telanjang di Dalam Mobil, Dua Oknum PNS di Asahan Kini Berujung di Balik Jeruji Besi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat tindak asusila yang dilakukan 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Asahan?

Ya, pasangan bukan suami istri ini nekat melakukan perzinaan di dalam mobil hingga ditemukan dalam keadaan terkapar, beberapa bulan silam.

Ditemukan warga dalam kondisi setengah telanjang dengan mulut berbusa, hubungan terlarang dua PNS itu akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Gemetar Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Guru SD Anaknya, Suami Laporkan Perbuatan Itu pada Kepala Sekolah, Parahnya Perzinaan Itu Dilakukan di Sekolah

Mengutip informasi dari Kompas.com, dua PNS Pemkab Asahan berinisial Zul (37) dan H (39) itu ditemukan warga pada 3 Juni 2020 lalu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, sepasang PNS itu ditemukan warga, bermula dari rasa curiga.

Sebab, keberadaan mobil yang terparkir di pinggir jalan kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatra Utara itu telah terparkir sejak sore dan tak jua berpindah.

Baca Juga: Suami Salat Subuh di Masjid, Istri Malah Berzina Selundupkan Selingkuhan ke Dalam Rumah, Tertangkap Basah oleh Warga Pelaku Mengaku Hanya Pegangan Tangan!

Dan saat dihampiri, mobil yang dicurigai warga itu rupanya terdapat dua orang yang sudah terkapar dengan mulut berbusa dan dalam kondisi setengah telanjang.

Kini melansir informasi terbaru dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (25/9/2020), kasus perselingkuhan Zul yang diketahui sebagai pejabat Dinas Pendidikan di Kecamatan Panca Rawang Arga dengan H atau Bendahara di Dinas pendidikan Kecamatan Meranti, menemui babak baru.

Hukum dan sanksi tegas untuk oknum PNS yang melakukan tindak asusila itu akhirnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020) kemarin.