Find Us On Social Media :

JPU Masih Pikir-pikir Hasil Putusan Sidang Dwi Sasono, Kuasa Hukum: Kalaupun Jaksa Akan Mengajukan Banding Kami Tidak Keberatan

By Rissa Indrasty, Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:35 WIB

Aris Marasabessy saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Dwi Sasono menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).

Hasil dari sidang putusan tersebut, Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.

Saat dipantau Grid.ID, Dwi Sasono tampak menyetujui hasil keputusan dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dwi Sasono Akan Menghirup Udara Bebas

Kuasa Hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy, mengungkapkan bahwa hasil putusan sidang tersebut sesuai ekspektasi pihaknya.

"Pada dasarnya kalau untuk mas Dwi sendiri sudah konsultasi tadi, saya menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan," ungkap Aris Marassabessy saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sehingga, pihaknya menerima hasil keputusan sidang tersebut.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Jadi pledoinya kita minta 6 bulan dan dikabulkan, artinya sesuai dan tidak ada alasan bagi kami untuk menolak," ungkap Aris Marassabessy.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak mempertimbangkan hasil putusan sidang tersebut.

"Kalau jaksa ya karena nuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir, saya pikir wajar, mungkin harus ada koordinasi dan segala macam," jelas Aris Marassabessy.