Find Us On Social Media :

Biadab! Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Perdaya Korban dengan Janji Belikan Vape

By Novia, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 19:15 WIB

SJ sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung.

"Saat ini korban masih tinggal bersama ibunya. Kami upayakan pendampingan psikologi untuk korban," ujar Yudo.

Sementara pelaku kini telah diamankan dan akan diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 81 Undang-undang Pelindungan anak, dengan ancaman minima lima tahun penjara, dan maksima 15 tahun," papar Yudo.

Baca Juga: Minta Polisi Segera Turun Tangan Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual, Komisi Kepolisian Nasional Mengecam Keras Aksi Begal Payudara!

Karena pelaku adalah orang punya hubungan keluarga, maka hukuman akan ditambah satu pertiga dari putusan.

Polisi juga menggunakan pasal 76 D undang-undang yang sama, karena SJ juga menggunakan ancaman kekerasan.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual serupa juga terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaku berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogonekat setubuhu gadis di bawah umur.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung Dikabarkan Tewas, Tahanan Polres Serdang Bedagai Rupanya Dihajar Sejumlah Penghuni Lapas!

Ironisnya, korban dalam video mesum tersebut tak lain adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Ya, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah video mesum ayah dan anak tirinya ini bocor dan tersebar luas.

"Kasus ini baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.

(*)