Find Us On Social Media :

Pamerkan Tumpukan Kertas Segunung Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Tak Segan-segan Sentil Mantan Pengacara yang Pilih Banting Setir Jadi Anggota DPR: Coba Dipikir Perkara Pesangon!

By Fidiah Nuzul Aini, Senin, 12 Oktober 2020 | 10:32 WIB

Pamerkan Tumpukan Kertas Segunung Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Tak Segan-segan Sentil Mantan Pengacara yang Pilih Banting Setir Jadi Anggota DPR: Coba Dipikir Perkara Pesangon!

Pengacara kondang itu terlihat duduk dan ada kertas tumpukan di depannya.

Pada awalnya, Hotman tampak mengatakan bahwa tumpukan kertas di depannya itu merupakan masalah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 31 Tahun Sang Istri Tetap Sabar Hadapi Tingkah Nakal Suaminya, Hotman Paris Terang-terangan Bongkar Sudah Pisah Ranjang dengan Agustianne Marbun Selama 10 Tahun

Tak hanya itu, ia juga tampak menyentil mantan pengacara yang saat ini bekerja menjadi anggota DPR RI.

"Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris.

"Rekan-rekan saya mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR. Anda tau? yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan," sambungnya.

Hotman Paris juga tampak menjelaskan bagaimana cara mengurus pesangon para buruh yang sudah di PHK.

Baca Juga: Ngaku Tak Pernah Lakukan Operasi Plastik hingga Pernah Ditantang Hotman Paris Sumpah Pocong, Artis Cantik ini Malah Sesumbar Rogoh Kocek Rp 100 Juta Per Minggu untuk Perawatan Dirinya

"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan kalau di PHK, kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa sampai dua tahun," ungkap Hotman Paris.

"Jadi harus segera dibawa undang-undang kalau perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada berkeadilan," pungkasnya.

Pada keterangan video, Hotman Paris tampak menyentil anggota DPR agar menghitung proses menuntut sebuah pesangon.

"Coba hitung waktu dari mulai kasus di pengawasan Depnaker sd eksekusi Putusan Mahkamah Agung? Siapa yg sok pintar bilang waktunya singkat??" tulis Hotman Paris.

"Awalnya aja di Pengawasan Depnaker sudah berapa bulan? Coba hitung waktunya dari mulai Kasua di tangani Dinas Pengawasan Depnaker sd eksekusi putusan Mahkamah Agung?" pungkasnya.

(*)