Find Us On Social Media :

Berteriak Histeris hingga Gegerkan Warga, Keponakan Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Tantenya saat Bersantai Menonton TV

By Novia, Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

Baca Juga: Minta Polisi Segera Turun Tangan Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual, Komisi Kepolisian Nasional Mengecam Keras Aksi Begal Payudara!

Setelah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Membeberkan kejadian secara detail, Kompol Hotmartua Ambarita mengamankan JA bermula dari laporan warga.

"Korban menjerit sambil mendorong pelaku. Sehingga, pelaku menendang perut korban dan lari keluar rumah," kata Ambarita.

Baca Juga: Tiga Balita di Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandungnya Sendiri, Mirisnya Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berleha-leha Satu Atap dengan Korban!

Atas kejadian tersebut, korban meminta pertolongan kepada ketua RT setempat.

Tak berapa lama kemudian, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tampan.

Namun, pihak keluarga tidak bersedia membuat laporan polisi dan sepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Memperkosa dan Merekam Video Seks Secara Ilegal, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara hingga 5 Tahun!

Tak hanya di Riau, tindak pelecehan seksual juga menimpa balita di Demak, Jawa Tengah.

Melansir dari Tribunnews, pelaku berinisial CY (47) terbukti melakukan tindak pelecehan seksual pada lima anak perempuan sekaligus.

Padahal korban diketahui rata-rata masih berusia di bawah lima tahun.

Baca Juga: Tampilkan Adegan Tidak Senonoh, Drama Korea Ini Terlibat Kontroversi Pelecehan Seksual!

"Korban rata rata berusia 4-6 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi, Selasa (6/10/2020).

"Setelah divisum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.

(*)