Find Us On Social Media :

Sengketa Merek Geprek Bensu Berujung Penghapusan Nama, Begini Tanggapan Pihak Ruben Onsu

By None, Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:52 WIB

Benny Sujono Gugat Ruben Onsu, Sengketa Geprek Bensu Masuk Babak Baru, Ada Apa?

Grid.ID - Presenter Ruben Onsu sempat kalah dalam sengketa merek dagang melawan Benny Sujono dan Yangcent.

Merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada akhirnya menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

Baca Juga: Bak Tak Bisa Hidup Tanpa Seorang Istri, Seorang Suami Nekat Gantung Diri

Benny Sujono berencana akan menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual ke pengadilan atas penerbitan surat penghapusan mereknya tersebut.

Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.

"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, Senin.

Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.

Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.

Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual menghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.

Baca Juga: Pesan Makanan Harga Jutaan Tapi yang Datang Hanya Nasi Goreng, Ashanty Bikin Anang Hermansyah Emosi: Jangan Dimakan Pajang Aja!

Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.

"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.

"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merek 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Tanggapan Ruben Onsu

(*)