Find Us On Social Media :

Diberondong Tembakan hingga Terancam Hukum Mati, Oknum Polisi yang Mencoba Melarikan Diri Akhirnya Tertangkap Basah Membawa 16 kilogram Sabu

By Novia, Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:43 WIB

Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini oknum polisi kembali diamankan oleh pihak berwajib.

Didapati membawa barang terlarang narkotika jenis sabu, anggota polisi berinisial IZ (55) berhasil diamankan.

Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (25/10/2020), anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, selama ini diketahui masih bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Lantaran tertangkap basah dan hendak melarikan diri saat diamankan, IZ akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan.

Baca Juga: Penuh Haru, Vicy Melanie Minta Restu Orangtua untuk Dinikahkan dengan Kevin Aprilio

Di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020), aksi kejar-kejaran dan tembakan sempat menghebohkan warga sekitar.

Bahkan, IZ yang hendak melarikan diri menggunakan mobil bersama kurir sabu berinisial WH (52), akhirnya membuat pihak berwajib melayangkan tembakan berkali-kali.

Akibat tembakan tersebut, timah panas yang dilepaskan pihak berwajib telah bersarang di lengan dan punggung IZ.

Sementara, HW mengalami luka robek di bagian kepala akibat benturan dalam mobil saat mencoba kabur.

Baca Juga: Misteri Foto Kembar Akhirnya Terungkap, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Ketahuan Sedang Liburan Bareng, Netizen : Cocok Banget, Sesama Single Udah Biarin Aja

Saat ini, terduga pelaku disebutkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu."

"Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Lebih lanjut, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi membenarkan oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.

Baca Juga: Niat Hati Hendak Melerai Keributan, Anggota DPRD di Sulawesi Selatan Dibacok hingga Alami Luka Parah di Bagian Kepala

Akibat hal tersebut, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu melansir informasi dari TribunMedan.com, informasi penangkapan oknum polisi yang terlibat dalam transaksi narkotika juga terjadi di Sumatera Utara.

Oknum polisi berinisial AS, diamankan oleh warga Dusun III, Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara setelah memicu kecurigaan dan keresahan warga.

Polisi berpangkat brigadir itu, akhirnya diamankan saat bersama temannya di sebuah rumah di area perladangan.

Baca Juga: Anak Keempatnya akan Lahir saat Pandemi, Oki Setiana Dewi: Tawakal Saja, Tidak Ada Kekhawatiran Berlebihan

Kepala Seksi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan bahwa AS dibenarkan telah mengkonsumsi narkoba dan melanggar kode etik Polri melalui keterangan tertulis.

Meskipun tak ditemukan barang bukti berupa sabu atau zat adiktif lainnya, AS diketahui memiliki sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung penggunaan barang terlarang itu.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menegaskan akan menindak bawahannya yang terlibat narkoba tersebut.

"Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas. Pernyataan Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara."

"Demikian kita juga di sini, tidak membiarkan para pelaku kejahatan di Simalungun," pungkas Agus.

(*)