Find Us On Social Media :

JPU Tak Bisa Hadirkan 2 Saksi Penting karena Alasan Covid-19, Kuasa Hukum Vanessa Angel: Secara Pribadi Merugikan

By Rissa Indrasty, Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).

Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.

Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum karena Hal Ini...

Hal tersebut karena Abdul Malik dan Maxwadi Maas tengah berada di Surabaya dan saat ini tengah situasi pandemi covid-19.

Padahal, sebelumnya saat melaksanakan pemanggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan, Maxwadi Maas dan Abdul Malik bisa hadir ke Jakarta meski tengah pandemi Covid-19.

"Padahal alasan serupa itu mereka sudah hadir di BAP, covid sudah ada sejak Februari 2020, Maret Pak Abdul Malik kasih keterangan, Covid juga kan?" Ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Pledoi Agar Vanessa Angel Tak Dipisahkan dengan Suami dan Anak Ditolak JPU, Tanggapan Kuasa Hukum: Biasa Aja Kita

Namun, kali ini JPU justru memberikan alasan pandemi Covid-19 membuat pihaknya tak bisa menghadirkan 2 saksi penting.

"Sekarang juga Covid tapi nggak bisa hadir, Bapak Abdul Malik sama sama di Surabaya, bisa atuh ke Jakarta," ungkap Arjana Bagaskara.