Find Us On Social Media :

Bantah Kejanggalan, Kuasa Hukum Merasa Tak Menemui Fakta Jelas Perihal Abdul Malik Berikan Pil Xanax Pada Vanessa Angel

By Rissa Indrasty, Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Arjana Bagaskara saat dijumpai Grid.ID usai persidangan Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).

Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.

Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus karena alasan Covid-19, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum karena Hal Ini...

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, bantah bahwa dirinya merasa janggal atas absennya 2 saksi di persidangan.

"Saya nggak bisa bilang janggal, saya cuma sayangkan dua saksi tersebut nggak hadir," ungkap Kuasa Hukim Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Apalagi saat itu keterangan Abdul Malik di BAP berbeda dengan pernyataan yang diungkapkan Vanessa Angel.

Baca Juga: Pledoi Agar Vanessa Angel Tak Dipisahkan dengan Suami dan Anak Ditolak JPU, Tanggapan Kuasa Hukum: Biasa Aja Kita

Dimana Abdul Malik mengaku bahwa dirinya memberikan Vanessa Angel 2 butir pil xanax, sedangkan Vanessa Angel mengaki diberikan 6 butir pil xanax.

Seperti yang diketahui, Vanessa Angel diberikan Abdul Malik pil xanax sebelum melaksanakan sidanh kasus prostitusi online di Surabaya.