Find Us On Social Media :

Hadiri Sidang Terdakwa Penyebaran Video Mesum Mirip Dirinya, Syahrini: Mudah-mudahan Langsung Vonis

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 4 November 2020 | 19:05 WIB

Syahrini pada Rabu (4/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Syahrini menghadiri sidang terdakwa MS, pelaku penyebaran video mesum miripnya.

Sidang tersebut dijalani Syahrini pada Rabu (4/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai sidang Syahrini terlihat geram kepada sang pelaku.

Baca Juga: Banyak Dapat Laporan Soal Penjual Bakso Ikan Yang Mirip Anaknya, Mama Amy Antusias Cari Kemiripan Dimas Ramadhan dan Raffi Ahmad

Ia pun berharap MS segera menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

"Saya melihat langsung terdakwa seperti apa persidangan dan proses hukum yang sedang berlangsung," kata Syahrini

"Setelah ini mudah-mudahan akan langsung divonis yaa, karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," sambungnya.

Kekesalan istri Reino Barack ini semakin memuncak saat menjelaskan kondisinya selama mendapat tudingan.

Baca Juga: Kabarnya Dibius, Dilecehkan Secara Seksual, dan Direkam oleh Penyanyi Sekaligus Penulis Lagu Terkenal, Calon Penyanyi Ini Tewas Bunuh Diri

Dengan mata berkaca-kaca Syahrini menyampaikan di hadapan awak media.

"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari," ucapnya sambil menahan tangis.

"Di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali meggubris atau merespon apapun," paparnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bantah Rumah Tangganya Bertahan Hanya Demi Bisnis

Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.

Dalam laporannya, pasal yang didugakan ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)