Find Us On Social Media :

Syarat Bikin Plat Nomor Cantik Resmi Dari Kepolisian untuk Motor atau Mobil, Tapi Siap-siap Biaya yang Dikeluarkan Fantastis!

By None, Rabu, 11 November 2020 | 10:34 WIB

Bisa Bikin Plat Nomor Cantik Resmi Dari Kepolisian untuk Motor atau Mobil, Tapi Siap-siap Biaya yang Dikeluarkan Fantastis!

Grid.ID - Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki plat nomor cantik, ternyata bisa membuatnya secara resmi melalui kepolisian.

Tapi pembuatan plat nomor cantik untuk kendaraan baik motor atau mobil tidak sembarangan.

Ada biaya khusus yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan yang ingin punya plat nomor cantik. 

Baca Juga: Dituding Hobi Umbar Kemewahan Gegara Pamer Naik Ferrari Merah, Taqy Malik Bungkam Cibiran Netizen dengan Bongkar Fakta Sebenarnya: Harus Jeli Sebelum Berargumen!

Saat membeli mobil atau motor, biasanya kita akan mendapatkan pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan.

Pelat nomor kendaraan ini biasanya berisi huruf dan angka yang sudah sistematis dan tidak bisa kita pilih.

Namun, kalau kamu ingin mengganti pelat kendaraan dengan nomor cantik resmi, harus siapkan kocek yang cukup mahal.

Baca Juga: Onadio Leonardo Miris Melihat Komentar Netizen Penasaran Kelanjutan Video Seks 19 Detik Mirip Artis

Ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mendapatkan pelat nomor cantik.

Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.