Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Belum Dipenjara, Kejari Jakarta Barat Sebut Masih Berkordinasi dengan Pihak Lapas Pondok Bambu

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 November 2020 | 16:15 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum mengeksekusi Vanessa Angel ke dalam penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

Karena mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19, narapidana yang masuk ke dalam penjara pun harus mengikuti prosedur kesehatan.

Baca Juga: Kabarnya Bakal Dijemput Hari Ini untuk Jalani Masa Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel

Hal itu disampaikan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).

"Belum, harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.

Setiap narapidana yang masuk ke dalam penjara, harus diisolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Vanessa Angel Masih Jalani Proses Hukum hingga Tak Bisa Temani Putra Semata Wayangnya Vaksin, Bibi Ardiansyah Malah Buat Anaknya Demam Tinggi dan Kelabakan Gegara Lalai Lakukan Hal ini: Maklum Bapak Baru

"Kami juga harus menanyakan ke lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.

"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.

Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum bisa melakukan penjemputan terhadap narapidana Vanessa Angel untuk masuk ke dalam penjara.