Find Us On Social Media :

Jual 2 Artisnya Untuk Layani Sex Threesome, Segini Penghasilan Mucikari dalam Sekali Transaksi

By None, Jumat, 27 November 2020 | 16:59 WIB

Konferensi pers kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 2 artis di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.

Baca Juga: Dua Artis Terciduk Sedang Berhubungan Intim dengan Pelanggan, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MY

Kronologi Penangkapan

 

Polisi mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari seorang warga.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau penjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.

Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.