Find Us On Social Media :

Mengaku Tak Bisa Kendalikan Hasrat saat Melihat Korban Tertidur, Seorang Pria Nekat Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Rumah Sakit

By Novia, Rabu, 2 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual

"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong.

"Korban adalah pasien rumah sakit," jelas Edi saat melakukan gelar perkara.

Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan menyerahkan pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Berhasil Melarikan Diri dari Tindak Pelecehan Seksual, Remaja di Batam Lolos dengan Tubuh Bersimbah Darah dan Luka Bekas Cangkul di Badannya!

"Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kompol Edi.

Kendati demikian, HY mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak amoral tersebut.

HY mengaku hasratnya memuncak saat menyaksikan korban tidak dijenguk atau tidak ditunggu oleh siapapun.

"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur saya jadi nafsu. Saya khilaf, kepada keluarga korban saya minta maaf," pungkas HY.

Baca Juga: Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Tertangkap Basah oleh Petugas Patroli, Ibu Korban Naik Darah: Saya Tidak Terima, Pak

Sementara itu melansir dari Sripoku.com, informasi serupa juga dialami pasien di National Hospital Surabaya.

Seorang perawat laki-laki dikabarkan nekat melecehkan pasien berinisial W.

Menurut suami korban, tersangka nekat meraba dada istrinya hingga 3 kali berturut turut.