Find Us On Social Media :

Korea Selatan Sahkan Undang-Undang yang Bolehkan Artis Penerima Pengakuan Pemerintah untuk Menunda Wajib Militer, Jin BTS Bisa Tunda Wamil sampai 2 Tahun Mendatang

By Silmi Nur Aziza, Rabu, 2 Desember 2020 | 15:00 WIB

BTS

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Bagi sebagian penggemar K-Pop, wajib militer adalah hal yang cukup menakutkan.

Pasalnya, para penggemar tak bisa lagi melihat idola kesayangan mereka saat sang idola menjalani wajib militer selama hampir 2 tahun.

Namun, undang-undang baru tampaknya membuat banyak orang bisa sedikit bernafas lega.

Terutama, untuk para penggemar dengan idola yang mencapai batas usia wajib militer.

Baca Juga: Ungkap Perbedaan 'BE' dari Album-Album Terdahulunya, RM BTS: Dokumentasi Hidup Kami

Dilansir dari Soompi, Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Pada Selasa (1/12/2020), Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun (usia internasional).

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.

RUU itu dijuluki "amandemen dinas militer BTS" karena implikasinya terhadap BTS.

Baca Juga: Buktikan Popularitas yang Makin Melangit, BTS Puncaki Tangga Lagu Amerika Billboard 200 dengan Album BE

Jelas undang-undang ini akan berpengaruh pada aktivitas BTS.