Find Us On Social Media :

Bermodal Kapak hingga Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Istri di Amanuban Nekat Renggut Nyawa sang Suaminya Gegara Tak Tahan dengan Kelakuannya

By Novia, Sabtu, 5 Desember 2020 | 17:15 WIB

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya ,SH sedang berada di rumah duka.

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tak kuasa menahan emosi, seorang istri nekat habisi nyawa suaminya.

Johana Liu, warga Ananuban, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah merenggut nyawa suaminya.

Menggunakan sebuah kapak, Johana Liu nekat menganiaya suaminya, Anderias Nabuasa (53).

Dikutip dari PosKupang.com, Sabtu (5/12/2020), Johana Liu nekat menghabisi nyawa suaminya antaran emosi.

Baca Juga: Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa sang Suami, Istri di Jakarta Timur Mengaku Simpan Dendam Sejak 10 Tahun Terakhir : Saya Sudah Gak Kuat!

Tak kuasa menahan amarah saat melihat suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk, akhirnya Johana gelap mata.

Terancam hukuman 7 tahun penjara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Namun, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH menambahkan, hukuman tersebut masih dapat berubah.

"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354."

"Jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Usai Lakukan Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan, Pria di Semarang Justru Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Gegara Uang!