Find Us On Social Media :

Diduga Tidak Adil dan Proporsional Tayangkan Siaran Kampanye, Program Acara di Tiga Stasiun TV Kena Tegur KPI

By Mia Della Vita, Minggu, 6 Desember 2020 | 17:30 WIB

Diduga tidak adil dan proporsional, program siaran di tiga stasiun TV kena tegur KPI.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Tiga program acara televisi baru-baru ini mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketiga program acara itu antara lain Ragam Indonesia (Trans7), Klik Indonesia Pagi (TVRI), dan Rumpi No Secret (Trans TV).

Beberapa program siaran itu diduga memuat siaran kampanye satu calon kepala daerah dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ikut dalam Pilkada 2020.

Hal tersebut dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu maupun Pilkada.

Baca Juga: Bukan Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Menerawang akan Ada Artis Muda yang Meninggal pada 2020 dengan Inisial Ini yang bakal Bikin Heboh, namun...

Ketiga surat teguran telah disampaikan KPI Pusat kepada tiga stasiun televisi itu, beberapa waktu lalu.

Adapun dugaan pelanggaran terjadi pada 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB untuk Ragam Indonesia TRANS 7.

Lalu 18 Oktober 2020 pukul 06.31 WIB untuk Klik Indonesia Pagi TVRI dan 14 Oktober 2020 pukul 14.17 WIB untuk tayangan Rumpi No Secret TRANS TV.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atau aduan tentang tayangan tersebut dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek dan KPID Jatim.

Baca Juga: Bak Bumerang Sesumbar Ngelawak Bakal Jadi Anggota DPR, Ucapan Eko Patrio Justru Jadi Nyata 5 Tahun Kemudian

Mereka mendapati adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga lembaga penyiaran tersebut yang dinilai menayangkan siaran kampanye satu calon peserta Pilkada.

"Laporan ini kemudian diteruskan ke kami. Kami pun segera melakukan verifikasi terhadap tiga program acara di tiga stasiun TV itu."

"Hasil dari pengawasan dan analisis tim kami, tiga program acara tersebut telah menghadirkan narasumber yang ternyata salah satu peserta Pilkada dari Kabupaten Trenggalek," jelas Mulyo, dikutip dari laman resmi KPI, Minggu (6/12/2020).

Mulyo menambahkan, KPI tidak menemukan adanya peserta Pilkada lain dalam program siaran yang sama atau program lainnya sampai dilakukannya klarifikasi.

Baca Juga: Dulu Mondar Mandir Isi Program Acara Televisi Bareng Ayu Ting Ting, Nasib Enji Berubah Total Sehabis Cerai dengan Pedangdut Kondang Itu: Rela Jalani Pekerjaan Ini Demi Dapur Tetap Ngebul

Menurutnya, hal ini telah mengabaikan aturan dalam SPS Pasal 71 ayat 2 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang adil dan proporsional untuk semua peserta Pemilu ataupun Pilkada.

Kemudian, lanjut Mulyo, pihaknya mengundang TVRI, Trans TV dan Trans7 untuk mendengarkan klarifikasi terkait temuan tayangan tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak tahu jika narasumber yang diundang merupakan peserta Pilkada dari Trenggalek.

Atas kejadian itu, ketiga stasiun TV itu meminta maaf dan akan lebih berhati-hati.

Baca Juga: Andhika Pratama Bersitegang dengan Nikita Mirzani, Ussy Sulistiawaty Akhirnya Turun Tangan

"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di lembaga Penyiaran."

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS dan surat edaran itu sebagai acuan dalam bersiaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa," tandas Mulyo.

(*)