Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Akibat Mengantongi Rp 17 Miliar Dana Bansos Covid-19, Inilah Sederet Hukuman yang Menanti Mensos Juliari Batubara

By Novia, Senin, 7 Desember 2020 | 09:15 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Menteri Sosial Juliari Batubara diamankan KPK.

Menjadi tersangka kasus penggelapan dana bantuan sosial covid-19, Juliari diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT, Sabtu (5/12/2020)

KPK mengamankan Juliari Batubara usai mengantongi sejumlah bukti yang menyatakan bahwa Mensos mengantongi dana bantuan covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Rincian tersebut dikabarkan diperoleh dari total penerimaan fee senilai Rp 8,2 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Pernah Undang Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Dicokol KPK di Podcast Miliknya, Deddy Corbuzier: Kecewa Pak!

Dikutip dari Tribunews.com Minggu (6/12/2020), fee tersebut diduga telah diperoleh dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.

Disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengemukakan hal tersebut saat memimpin konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terangnya.

Tak hanya sekali, Juliari Batubara dikabarkan kembali mengantongi dana sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Baca Juga: 4 Fakta Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Harta Puluhan Miliar Tapi Cuma Punya 1 Mobil

Alhasi, dugaan dana yang berhasil dikantongi Juliari disebutkan sebesar Rp 17 miliar dari program bansos covid-19 periode pertama dan kedua.