Find Us On Social Media :

Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 13:31 WIB

Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Catherine Wilson jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Sidang dilakukan secara virtual pada pukul 10.30 WIB.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Saat sidang berlangsung, tampak Catherine mengenakan jilbab berwarna abu-abu.

Dan Catherine juga mengatakan kondisi kesehatannya saat ini sangat baik saat ditanya Hakim Ketua.

"Alhamdulillah sehat," kata Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Dulu Tanggung Malu Hamil di Luar Nikah hingga Mengaku Terjebak Pergaulan Bebas dan Narkoba, Artis Cantik ini Sekarang Menjadi Duta Penyakit Langka

Hakim Ketua juga memastikan Catherine Wilson sudah menerima surat dakwaan dari pihak JPU.

"Sudah (menerima surat dakwaan)," jawab Catherine.

Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Gaet Pria Beristri Sampai Diberi Mahar Rp 2 Miliar dengan Mudah, Pesona Artis Cantik ini Dibongkar Tuntas oleh Wirang Birawa hingga Sebut Pakai Susuk dan Guna-guna: Suaminya Seakan Tertipu!

Pihak JPU juga menyebutkan pasal yang didakwakan antara lain Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.

Saat ini, Catherine Wilson dititipkan di Rutan Depok sejak Selasa (17/11/2020).

Catherine juga sudah menjalani masa rehabilitasinya sejak ditangkap (17/07/2020).

Baca Juga: Sempat Dikhawatirkan Terpapar Covid-19, Kondisi Kesehatan Andre Taulany Diungkap, Sule: Gak Terlalu Parah Banget..

Mengingat, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat.

Catherine Wilson dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram yang secara langsung ia berikan pada pihak Polda Metro Jaya.

(*)