Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Pekan Depan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 8 Desember 2020 | 18:45 WIB

Tio Pakusadewo

Baca Juga: Tetap Kreatif, Tio Pakusadewo Bikin Komik Selama di Penjara

"Kita lihat saksi meringankan bisa dari keluarga atau dari teman, sahabat. Tapi yang pasti ada tiga, minimal dua kita ajukan," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.

Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.

(*)