Find Us On Social Media :

Ayah Berteriak Histeris Minta Tolong dengan Kondisi Pisau Tertancap di Perut, Seorang Anak Nyaris Habisi Kedua Orang Tuanya Tanpa Ampun

By Novia, Minggu, 13 Desember 2020 | 07:00 WIB

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto langsung memantau lokasi pembunuhan ibu kandung oleh anak sendiri, pada Kamis (10/12/2020). Dokumen Polres Muaro Jambi.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindak sadis tersebut akibat mendengar bisikan.

Baca Juga: Alih-alih Dinyatakan Sebagai Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi, Ahli Forensik Sebut Tersangka Justru Korban Kejahatan Luar Biasa!

Meski sudah diamankan, polisi mengaku masih terus mendalami motif kedua pelaku yang menghabisi orang tuanya sendiri.

Sebab, dari keterangan yang diberikan kedua pelaku, mereka tak jarang memberikan pernyataanyang berlawanan.

Untuk sementara waktu, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)