Find Us On Social Media :

Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Pakai Sabu

By Anggita Nasution, Selasa, 15 Desember 2020 | 17:00 WIB

Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Catherine Wilson kembali jalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).Catherine ditangkap bersama penjaga rumahnya, Jumadi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hidup di Balik Jeruji Besi Maksimal hingga 20 TahunDiakui Catherine dalam sidang kesaksian terdakwa, bahwa sabu beserta alat hisap miliknya. "Iya benar tanggal 17 juli 2020 di rumah saya Pangkalan Jati, Cinere."

Baca Juga: Tak Berkutik Saat Dengar Tuntutan Penjara Maksimal 20 Tahun, Catherine Wilson Pasrah: Saya Menerima Pak Hakim

"Barang bukti 1 tas kecil berisi alat narkotika sabu," ucap Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).

Catherine juga mengatakan sudah dua tahun menggunakan sabu."Iya punya saya. Saya menggunakan (sabu) sebagai barang pribadi. Sudah sejak 2 tahun lalu tapi tidak terlalu intim," jelas Catherine.

Baca Juga: Catherine Wilson Dijerat Pasal Pengedar dengan Ancaman hingga 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimis Dapat Keringanan HukumanCatherine mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya tidak baik dan saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Catherine.

Baca Juga: Usai Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Mulai Rajin Beribadah hingga Gunakan HijabMengingat pada sidang sebelumnya Catherine dijerat pasal berlapis seperti yang ada pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)