Find Us On Social Media :

Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar Atas Wanprestasi, Pihak Jefri Nichol Sebut Tak Pernah Ada Panggilan Syuting

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Desember 2020 | 18:20 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Aktor Jefri Nichol harus mengganti rugi Rp. 4,2 milliar lantaran melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.Namun pihak Jefri Nichol merasa kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan dia melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," ujar Aris Marasabessy saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).Jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures pun menurutnya berbenturan dengan kerjaan Jefri Nichol.

Baca Juga: Digugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Jefri Nichol Divonis Bersalah dan Terbukti Lakukan Wanprestasi"Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah. Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ucap Aris Marasabessy.