Find Us On Social Media :

Penyidikan Kasus Penggerebekan Dihentikan Polisi, Pihak Angel Lelga: Kami Hormati Proses Hukum

By None, Rabu, 16 Desember 2020 | 19:15 WIB

Angel Lelga saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Grid.ID - Laporan artis Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo telah diberi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Sekedar mengingat, Angel Lelga telah melaporkan Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekkan di tahun 2018 silam. 

Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang menanggapi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

Menurut Rudi Kabunang, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Yayasan Dian Sastrowardoyo dan Magnifique Hadirkan Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards untuk Edukasi Kewirausahaan di M-Class

“Kalau kami selaku kuasa hukum ya menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya. Itu bagian tugas proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dalam YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Disinggung mengenai perasaan Angel Lelga ketika polisi mengeluarkan SP3, Rudi menyebut itu merupakan yang biasa.

“Enggak apa-apa, biasa aja dalam proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati proses hukum tersebut,” ujar Rudi Kabunang.