Find Us On Social Media :

Keluar dari Penjara, Vanessa Angel Senang Bisa Kembali Peluk Gala Sky

By Daniel Ahmad, Sabtu, 19 Desember 2020 | 18:30 WIB

Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis peran Vanessa Angel tak kuasa menahan rasa rindunya pada sang anak, Gala Sky Andriansyah, setelah sebulan mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Nampak menikmati kebersamaannya dengan sang anak, istri Bibi Ardiansyah ini membagikan momen tersebut di Instagram Story @vanessaangelofficial.

"Senang banget mami bisa peluk kamu lagi ya Allah," tulis Vanessa dalam keterangan Instagram Story, dikutip Grid.ID Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Bebas dari Lapas Pondok Bambu dan Resmi Jadi Tahanan Rumah, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk!

Selain pelukan hangat, Vanessa juga membagikan foto lain kegiatannya.

Ia juga sangat bahagia bisa kembali memandikan anaknya.

"Mandiin @galasky lagi aja aku sudah senang," kata Vanessa.

Baca Juga: Nasib Bayi Vanessa Angel Ditinggal Ibunya Dipenjara, Stop Minum ASI Hingga Badannya Jadi Kurus

Bibi Ardiansyah juga sangat bahagia bisa melihat lagi keluarga kecilnya dengan utuh.

Seperti dibagikannya di akun Instagram @bibliss, ia seakan-akan ingin mengungkapkan sejauh apa pun kesalahan yang diperbuat istrinya, Vanessa tetap menjadi ibu dari anaknya.

"Sekali jadi ibu, selamanya jadi ibu," tulis Bibi di atas foto Vanessa yang memangku Gala Sky.

Baca Juga: Bayi Vanessa Angel Jatuh Sakit, Bibi Ardiansyah: Kurang Sentuhan Maminya

Sejatinya divonis selama tiga bulan penjara, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, per hari ini, Jumat (18/12/2020).

Berstatus sebagai tahanan rumah, Vanessa Angel dilarang berpergian dari kediamannya selama sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Baca Juga: Bak Ungkap Kerinduan, Bibi Ardiansyah Puji Vanessa Angel Setinggi Langit: Wanita Paling Kuat di Negeri Ini

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

(*)