Find Us On Social Media :

Siap-siap, Masuk 6 Wilayah ini Wajib Menyertakan Hasil Rapid Test Antigen, Catat Ya!

By None, Senin, 21 Desember 2020 | 18:09 WIB

Siap-siap, Masuk 6 Wilayah ini Wajib Menyertakan Hasil Rapid Test Antigen Catat Ya!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Baca Juga: Sempat Rasakan Terpapar Virus Corona, Nikita Mirzani Imbau Masyarakat Jauhi Kerumunan

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Baca Juga: Nikahi Canti Tachril, Adipati Dolken Dituntut Semakin Taat Beragama: Itu Salah Satu Syarat Buat Gue Bisa Nikah

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Kemampuan Kontestan Indonesian Idol Special Season Buat Juri Kebingungan, Maia Estianty: Kami Memberikan 4 Wild Card