Find Us On Social Media :

Datangi Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu de Fretes Alihkan Perhatian Wartawan

By Daniel Ahmad, Senin, 4 Januari 2021 | 10:44 WIB

Michael Yukinobu de Fretes menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Michael Yukinobu de Fretes menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).

Tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB, Michael alias MYD alias Nobu nampak fit.

Baca Juga: Datang Lebih Dahulu dari Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Video Syur

Nobu yang ditemani oleh pengacara dan rombongan timnya, mengalihkan perhatian wartawan karena sebelumnya belum pernah tampil ke publik.

Mengenakan atasan putih dengan celana cokelat chino, Nobu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka usai identitasnya diungkap oleh polisi.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka, Michael Yukinobu de Fretes Curhat: Aku Berserah pada-Mu

Kehadiran Nobu pun tak mendapat perhatian dari wartawan.

Nobu juga tak menyampaikan sepatah kata pun dan langsung memasuki Ditreskrimsus.

Sebelumnya, Gisella Anastasia  bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Baca Juga: Berada dalam Ranjang yang Sama, Apa Perbedaan Hukuman yang Akan Didapatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes?

Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Masuk Media Inggris, Soroti Keadilan yang Kejam

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)