Find Us On Social Media :

Dua Kali Tes Protokol Kesehatan Sebelum Diperiksa, Michael Yukinobu De Fretes Bebas Covid-19

By Daniel Ahmad, Senin, 4 Januari 2021 | 13:41 WIB

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Setibanya di Polda Metro Jaya, tersangka kasus video syur sekaligus rekan Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes, langsung menjalankan protokol kesehatan.

Ia diharuskan menjalani rapid dan swab antigen.

Polisi memastikan bahwa Michael alias MYD alias Nobu berada dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Jalankan Protokol Kesehatan Sebelum Jalani Pemeriksaan

"Sekitar pukul 10.30 saudara MYD hadir dan kita lakukan protokol kesehatan di sini, SOP-nya adalah melakukan rapid test," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di depan Ditreskrimsus, Senin (4/1/2021).

"Hasilnya non reaktif, kemudian kita lanjutkan swab antigen dan hasilnya non reaktif," tambah Yusri.

Kehadiran Nobu kali ini sudah menjadi pemeriksaan lanjutan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Penuhi Panggilan Polisi, Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

"Hari ini kita jadwalkan saudari GA dan MYD untuk hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemanggilan menyangkut status yang sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ucapnya menyampaikan.

Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Beralasan Harus Jemput Anak, Gisella Anastasia Tak Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi pemeran dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)