Find Us On Social Media :

Jangan Salah Kaprah, Ini 5 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Penerapan PSBB Jawa dan Bali Pada 11-25 Januari 2021, Yuk Simak Apa Aja!

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 7 Januari 2021 | 16:14 WIB

PSBB Jawa Bali

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama

Grid.ID - Jumlah kasus covid-19 di Indonesia semakin bertambah tiap harinya.

Beberapa di antara mereka yang positif covid-19 ada yang sembuh, ada juga yang harus melakukan isolasi mandiri, bahkan ada yang meninggal dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa covid-19 nyata adanya, bisa menyerang siapapun dan di manapun.

Pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan berbagai cara guna mengurangi jumlah kasus covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Mesra di Atas Ranjang dengan Ganindra Bimo, Andrea Dian: Cinta Bukan Berarti Anda Akan Selalu Setuju

Beberapa di antaranya adalah meningkatkan fasilitas rumah sakit rujukan pasien covid-19, hingga melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dilansir dari jogja.tribunnews.com, pemerintah Indonesia akan berlakukan PSBB ketat untuk wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPS-PEN), Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah penularan covid-19.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Menetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya, Kotamu Termasuk?

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."

"Harapannya penularan covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).