Find Us On Social Media :

Diperiksa sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Datangi Polda Metro Jaya Lebih Cepat dari yang Telah Dijadwalkan

By Daniel Ahmad, Jumat, 8 Januari 2021 | 10:08 WIB

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan polisi untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Dari pantauan Grid.ID, Gisella Anastasia tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB, lebih cepat dari yang dijadwalkan polisi yakni pada pukul 10.00 WIB

Ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, kehadiran Gisel, sapaa akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lainnya yang tak bukan adalah pemeran pria dalam video seks yang, Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Gisella Anastasia Hadiri Pemanggilan Kedua Kasus Video Syur dengan Michael Yukinobu De Fretes

Pada saat itu, Gisel mangkir dengan alasan bahwa ia hendak ke bandara untuk menjemput putrinya yang baru saja pulang liburan dari Bali bersama mantan suaminya, Gading Marten.

Mengenakan atasan putih dengan bawahan abu-abu, Gisel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah ia dipanggil penyidik sebagai saksi untuk skandal video seksnya itu.

"Baru dateng, Gisel duluan. Aku baru dateng," kata Sandy Arifin yang hendak keluar untuk mengambil berkas.

" (Gisel) Duluan jam 9," sambung Sandy.

Baca Juga: Sebut Bukan Koruptor, Mbah Mijan Nilai Gisella Anastasia Tak Butuh Klarifikasi dan Minta Maaf

Setelah Nobu menyesali perbuatannya, belum lama ini Gisel juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas hebohnya video syur milik pribadinya yang tersebar di media sosial.

Hal itu disampaikan Gisella Anastasia dalama press conference yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021)

"Izinkan malam hari ini, dengan segala kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel.

"Seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, partner kerja, dan semua pihak yang menaruh kepercayaannya kepada saya atas apa yang saya lakukan yang bukan sebagai contoh yang terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya Gisella Anastasia," paparnya.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Mental Gisella Anastasia, Melaney Ricardo Ungkap Kondisi Mantan Istri Gading Marten yang Dapat 'Kado Tahun Baru' Video Syur: Kita Mencoba Gak Membahas di Depan Dia

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)