Find Us On Social Media :

Senada dengan Gisella Anastasia Soal Nasibnya, Michael Yukinobu de Fretes: Saya Ikutin Prosesnya

By Daniel Ahmad, Senin, 11 Januari 2021 | 13:54 WIB

Nobu saat dijumpai di Grid.ID usai wajib lapor, Senin (11/01/2021).

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin-Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.

Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.

Baca Juga: Saat Berhubungan Intim, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sedang Berada dalam Pengaruh Minuman Keras

"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.

"Makasih ya," sambung artis yang penuh keramahan ini pada wartawan sambil memasuki mobilnya.

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Nobu juga menjali pemeriksaannya sebagu tersangka pada Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka

Selama 10 jam pertanyaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada alhirnya tak dibui.

Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Baca Juga: Terkuak Rekam Jejak Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, Ternyata Sudah Dekat Sejak Bekerja di Acara Komedi

Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)