Find Us On Social Media :

Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:20 WIB

Tio Pakusadewo mengikat janji dengan anaknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Terdakwa Tio Pakusadewo baru saja menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi dari terdakwa Tio.Dalam pembacaan pledoi tadi, kuasa hukum Tio, Santrawan mengatakan pihaknya telah mengajukan surat bukti rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk Tio Pakusadewo bisa menjalani rehabilitasi."Agenda pledoi pembacaan pembelaan, prinsipnya kami tetap meminta rehabilitasi," ujar Santrawan usai sidang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan TerdakwaNamun Sebelumnya, majelis hakim sempat mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.Akan tetapi menurut Santrawan, jika mengacu pada undang-undangan narkotika, rehabilitasi itu tidak ada batasannya.Santrawan pun menilai Tio pun harus mendapatkan pengobatan secara tuntas dari ketergantungan obat terlarang."Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD, mau dua kali,tiga kali sepuluh kali, uud narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas," ungkap Santrawan.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman PenjaraOleh karena itu, Santrawan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pleido yang diajukan oleh pihak Tio.