Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo yang Semakin Menurun dan Belum Mendapatkan Perawatan Maksimal di Dalam Rutan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 13 Januari 2021 | 07:13 WIB

Tio Pakusadewo

Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tyo Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Baca Juga: Nancy Momoland Menangis karena Jadi Korban Kamera Tersembunyi, Panitia Asia Artist Awards 2019 Minta Maaf

JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

 Baca Juga: Bencana Alam Datang Bertubi-tubi Mulai dari Tanah Retak dan Gemuruh di Tahun 2021, Denny Darko Tiba-tiba Kembali Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Indonesia: Sesuatu yang Tidur Akan Mulai Membuka Matanya Lagi..

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tyo Pakusadewo. (*)